Hallo sahabat cara-arrian, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi tentang bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021. Sesuai surat edaran Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM RI nomor : 171/SM/III/2021 tanggal 23 maret 2021, dan juga sosialisasi melalui Virtual Metting Aplikasi Zoom tanggal 30 Maret 2021, yang menghasilkan beberapa keputusan diantarannya adalah telah terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 18 maret 2021, tentang perubahan atas peraturan menteri koperasi dan UKM RI no 6 tahun 2020, tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemic corona virus disease 2019.
1. WNI
2. Memiliki KTP Elektrik
3. Pelaku Usaha Mikro
4. Tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (Minjam Bank dana KUR)
5. Bukan TNI,ASN,POLRI,atau pegawai BUMN/BUMND
Data usulan yang harus di lampirkan :
1. Foto copy KK
2. Foto copy KTP
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau sejenisnya
4. Foto tempat usaha
Data usulan tersebut diatas bisa kalian sampaikan melalui pemerintah desa/nagari atau sebutan lain. Atau bisa juga disampaikan langsung melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten setempat.
Demikian informasi syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai dana UMKM tahun 2021. Jika ada pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar. Terima kasih.