Seperti yang telah di informasikan oleh pihak PT.PLN (Persero) semua pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Peraturan ini sengaja dibuat agar kinerja PLN baik dari segi keuangan maupun segi operasional tidak terganggu.
Lantas bagaimana jika ada pelanggan yang telat membayar tagihan listrik atau mereka membayar setelah tanggal 20..? Seperti yang telah dijelaskan diatas tadi, agar kinerja PLN tidak terganggu, maka setiap ada pelanggan yang membayar tagihan lsitrik setelah tanggal 20 akan dikenakan sanksi.
Sansi atau resiko kepada pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik ini terdiri dari 3 macam seperti denda, pemutusan sementara dan pemutusan permanen (pembokaran rampung). Dibawah ini adalah penjelasan dari macam-macam sanksi jika terlmabat bayar listrik.
Berikut ini adalah sanksi bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik menurut waktu keterlambatannya :
1.Denda (Biaya Keterlambatan)
Jika pelanggan tidak membayar tagihan listrik dari tanggal 1- 20 maka itu disebut terlambat. Dan atas keterlambatan tersebut pelanggan akan dikenakan denda berupa Biaya Keterlambatan (BK). Denda ini akan dihintung untuk tiap bulan keterlambatan yang disesuaikan dengan golongan tarifnya.
Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan aliran listrik sementara pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listriknya, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan rampung.
Baca juga : Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Dari PLN dampak Virus CORONA / Covid-19
nah bigini tentang no 2 saya tanyakan… setelah lunas petugas yg di hub tak kunjung dtng utk mencabut stiker segel yg di tunggu selama 8 jam tak kunjung datang padahal sudah lunas dan konfirmasi lewat no 0511123 .. selisih jam penyegelan dan pembayaran hanya sekitar 3 jam .. tapi pencabutan stiker segel tak kunjung di lakukan apakah boleh pemilik rumah mencabut sendiri stiker nya ??