Tagihan listrik wajib dibayarkan oleh pelanggan paling lambat tanggal 20 setiap bulan nya. Dan jika pembayaran tagihan lewat dari tanggal 20 maka pelanggan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda itu pun jika pembayaran nya dilakukan dalam bulan yang sama.
Dan jika pelanggan menunggak sudah mencapai 1 bulan dan masih belum melakukan pembayaran tagihan dan denda bulan sebelumnya, maka sanksi akan berubah menjadi pemutusan aliran tenaga listrik sementara oleh pihak PLN. Sebelum pihak PLN memutuskan sementara aliran listrik tersebut mereka terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan agar pelanggan segera melunasi tunggakan beserta biaya keterlambatannya.
Nah agar anda tidak kena sanksi berupa denda atau pemutusan sementara daya listrik yang ada dirumah, sebaiknya membayar tagihan listrik tersebut tepat pada waktunya. Untuk membayar tagihan listrik anda bisa membayarnya di kantor PLN dan kantor POS terdekat di tempat anda.
Biasanya mulai tanggal 15 – 20 kedua kantor tersebut selalu ramai, karena banyak yang melakukan pembayaran. Jika anda malas mengantri, ada cara lain yang lebih mudah dalam melakukan pembayaran tagihan listrik yakni membayarnya di Airpay Loket.
Airpay Loket merupakan layanan PPOB (Payment Point Online Bank ) terpecaya yang diluncurkan oleh Garena Indonesia. Untuk saat ini Airpay Loket hanya bisa ditemukan diwarnet-warnet yang telah terdaftar layanan Cyberindo.
Nah bagi anda yang malas antri di kantor PLN atau kantor POS bisa bisa membayar listrik di warnet-warnet terdekat di daerah anda. Karena selain tidak perlu antri membayar tagihan listrik di Airpay lebih cepat dan mudah dan anda juga bisa meminta bukti pembayarannya.
Sedikit tambahan selain bisa melakukan pembayaran listrik di Airpay Loket juga telah tersedia pembayaran BPJS Kesehatan, Pulsa HP semua operator, Paket data internet, semua Voucher Game Online, Bayar PDAM (Untuk daerah tertentu) dan lain sebagainya.
Mau bayar..? Airpay Loket saja …