Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau yang disingkat dengan BPJS Kesehatan merupakan suatu badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah yang berguna untuk memberikan Jaminan Kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Peserta BPJS Mandiri ialah peserta yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Dan peserta mandiri ini bebas menentukan kelas kepesertaan nya di BPJS sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dalam membayar iuran bulanan
2.Peserta Penerima Bantuan Iuran ( PBI )
Sedangkan peserta BPJS PBI ialah peserta yang dikhususkan bagi orang – orang yang tidak mampu yang iuran nya dibantu atau dibayarkan oleh pemerintah.
- Iuran sebesar Rp. 59.500/jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I.
- Iuran sebesar Rp.42.500/jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II.
- Iuran sebesar Rp.25.500/jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III.
Jika anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan tertarik ingin menjadi peserta, berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan mandiri ataupun BPJS PBI :
A.Cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri/Perorangan :
1.Siapkan Foto Copy KK ( Kartu Keluarga ) dan Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang masih berlaku.
2.Silahkan datang kekantor BPJS Kesehatan setempat dan minta Formulir pendaftaran baru pada petugas di kantor tersebut.
3.Lalu isi data dengan lengkap dan benar jangan lupa pilih kategori iuran sesuai dengan kemapuan anda, jika sudah selesai lampirkan formulir tersebut dengan foto copy KK dan Foto copy KTP lalu berikan kepada petugas BPJS.
4.Jika sudah, petugas akan menginput data yang anda berikan dan akan memberikan surat yang menerangkan bahwa pendaftaran BPJS anda berhasil. Pada surat tersebut akan tercantum biaya pertama yang harus anda bayarkan langsung ke Bank ke nomor regkening yang juga sudah tertulis di surat tersebut.
5.Pembayaran pertama ini harus dibayarkan paling lambat 14 hari setelah tanggal pendaftaran, dan jika tidak dibayarkan maka pendaftaran anda akan dibatalkan.
6.Kartu BPJS Kesehatan baru bisa diambil setelah pembayaran dilakukan atau 14 hari setelah pendaftaran
B.Cara daftar BPJS PBI untuk Masyarakat Tidak Mampu
Langkah pertama siapkan syarat syarat berikut
-Foto copy KTP dan KK
-Surat keterangan tidak mampu/SKTM dari wali nagari/kelurahan setempat
-Foto ukuran 3×4 2 LEMBAR
-Rekomendasi puskemas
Jika semua persyaratan diatas telah lengkap silahkan datang kekantor BPJS setempat dan serahkan semua berkas tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan untuk proses selanjutnya.
Jika anda telah mendapatkan Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) maka tidak perlu lagi mengurus BPJS jenis ini, karena fungsinya sama.
Lalu bagaimana jika kita telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perorangan ( mandiri ) dan kita sudah tidak mampu lagi untuk membayar iuran setiap bulannya karena alasan tertentu seperti dipecat dari pekerjaan, usaha bangkrut, atau permasalahan lainnya, dan kita ingin mendapatkan BPJS jenis peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar tidak lagi dibebankan dengan iuran perbulannya. Untuk masalah ini ada solusinya yakni migrasi dari kepesertaan BPJS perorangan ke BPJS PBI.
Berikut adalah syarat pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari perorangan ke PBI:
-Kartu Keluarga (KK)
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu BPJS Kesehatan mandiri
-FotoUkuran 3 x 4 2 Lembar
-Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/wali nagari (SKTM)
-Surat Rekomendasi dari puskesmas Setempat