Bagi anda yang saat ini menggunakan listrik PLN Pasca Bayar atau listrik bayar perbulan, ada baiknya mengetahui aturan dan berapa denda jika terlambat membayar tagihan listrik bulanan nya. Ini sangat penting sekali, karena jika anda melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh PLN bisa jadi listrik dirumah anda akan diputus sementara atau pemutusan selamanya.
Sebenarnya saat ini PLN lebih menganjurkan masyarakat beralih menggunakan listrik prabayar atau listrik pintar (token PLN) di rumah. Karena selain lebih praktis, penggunaan daya atau tegangan listrik per bulannya bisa diatur oleh pelanggan sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi mereka masing-masing.
Lantas berapa besar denda yang akan di bayarkan jika terlambat bayar tagihan listrik PLN bulanan? Berikut adalah daftar denda listrik bulanan PLN terbaru 2018 :
- Batas Daya 450 VA Denda = Rp 3.000
- Batas Daya 900 VA Denda = Rp 3.000
- Batas Daya 1.300 VA Denda = Rp 5.000
- Batas Daya 2.200 VA Denda = Rp 10.000
- Batas Daya 3.500 – 5.500 VA Denda = Rp 50.000
- Batas Daya 6.600 – 14.000 VA Denda = 3% dari tagihan rekening listrik ( minimum Rp 75.000 ) per bulan
- Selanjutnya di atas 14.000 VA juga akan dikenakan denda sebesar 3% dari tagihan rekening listrik ( minimum Rp 100.000 ) per bulan.
Selanjutnya jika pelanggan masih belum membayarkan tagihan listriknya atau telat selama 30 hari, maka pihak PLN akan memberikan sanksi berupa pemutusan sambungan listrik sementara. Dan apabila terlambat membayar tagihan listrik selama 90 hari atau 60 hari setelah dilakukan pemutusan sementara, maka pelanggan akan dikenai denda berupa bongkar rampung pada instalasi milik PLN. Namun sebelum bongkar rampung dilakukan, PLN terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan rampung sambungan listrik.