Apa itu Kartu Keluarga ? Kartu Keluarga ialah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data berupa nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta lengkap dengan identitas anggota keluarganya. Saat sekarang ini Kartu Keluarga ( KK ) memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan khususnya dalam urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Sebagai contoh adalah seperti pembuatan KTP, anak mendaftar masuk sekolah, mau nikah, mengajukan pinjaman ke bank, dan masih banyak lagi kegunaan/fungsi dari Kartu Keluarga ini.
Maka dari itu kami sangat menyarankan anda untuk segera mengurus atau membuat Kartu Keluarga khususnya bagi anda yang baru menikah. Karena setelah menikah tentunya kita membangun rumah tangga sendiri/memisahkan diri dari keluarga besar masing-masing dan mengangkat suami sebagai kepala rumah tangga yang baru. Karena Kartu Keluarga merupakan bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga.
Dan pada kesempatan kali ini kami ingin membagikan sedikit informasi kepada anda dalam mengurus / membuat Kartu Keluarga yang baru. Silahkan simak berbagai langkah dibawah ini dan semoga bermanfaat.
1.Langkah pertama yang harus dilakukan dalam pengurusan KK adalah meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal kemudian minta stempel ke RW setempat.
2.Setelah itu silahkan datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Surat pengantar dari RT/RW setempat
Foto copy buku nikah
Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
Selain pembuatan baru, ada kasus lainnya dalam pengurusan KK seperti, menambah anggota keluarga,anggota numpang KK, pengurangan anggota keluarga, dan Kartu Keluarga rusak. Untuk syarat dari semua kasus diatas akan kami jelaskan disini.
-Penambahan anggota keluarga syaratnya adalah :
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Kartu Keluarga (KK) yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan anda tambahkan.
-Penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga syaratnya adalah :
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Kartu Keluargannya yang lama atau Kartu Keluarga yang akan ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang ( jika tidak satu daerah )
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri ( bagi orang WNA)
-Pengurangan anggota keluarga syaratnya adalah :
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Kartu Keluarganya yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang sudah meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah atau pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
-Kartu Keluarga yang hilang atau rusak syaratnya adalah :
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak
- Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat maka dilanjutkan ke kantor kecamatan untuk penerbitan Kartu Keluarga. Dan bagi pengurusan KK baru diharuskan melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendapatkan Kartu Keluarga yang baru.
Untuk biaya pembuatan Kartu Keluarga baru tidak akan dikenakan biaya sepeserpun alias gratis mulai dari tingkat RT,RW, Kelurahan/Wali Nagari, Kecamatan, maupun Kabupaten tidak akan dipungut biaya. Ini sesuai dengan UU yang berbunyi sebagai berikut :
“UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan lain – lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan”.
Semoga bermanfaat!