Cara-arrian – Saat ini banyak sekali para Ibu hamil yang merasa kebingungan jika harus mengurus Jaminan Persalinan atau yang disingkat dengan JAMPERSAL. Padahal seperti yang telah dijelaskan sebelumnya Jampersal merupakan sebuah program bersalin gratis yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan.
Program Jampersal dikhususkan bagi masyarakan tidak mampu yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional seperti BPJS Kesehatan dan KIS.
Dan baru-baru ini Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan beberapa persyaratan untuk mengurus JAMPERSAL (Jaminan Persalinan) tahun 2020. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan adalah sebagi berikut :
- Fotocopy KTP dan KK
- Keterangan domisili dari wali nagari/kepala desa
- Surat keterangan yang menyatakan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ataupun asuransi kesehatan lainnya dari Puskesmas
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Wali Nagari yang diketahui oleh Camat.
Demikian informasi syarat urus jampersal tahun 2020, dan silahkan bagikan informasi ini jika bermanfaat, terima kasih