Saat ini kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan cara pembuatan KTP bagi anak yang berusia 0 – 17 tahun. KTP untuk anak ini disebut KIA (Kartu Identitas Anak), kartu ini nantinya bisa digunakan sebagai pengganti Akta Kelahiran. Memang benar, jika dibandingkan dengan Akta Kelahiran, seperti nya KIA (Kartu Identitas Anak) lebih efektif karena mudah dibawa kemana saja. Dan jika nantinya anak telah melebihi usia 17 tahun, maka wajib membuat e-KTP.
Bagi orang tua yang ingin membuatkan KIA untuk anaknya silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini.
Syarat-syarat :
1. Fotokopi akta kelahiran.
2. Membawa kartu keluarga.
3. Membawa e-KTP kedua orangtua.
Langkah-langkah buat KTP Anak (KIA) :
1. Setelah syarat diatas lengkap, kemudian dibawa ke kantor disdukcapil / UKL setempat.
2. Selanjutnya orangtua mengisi formulir yang telah disiapkan petugas disdukcapil/UKL.
3. Setelah itu Petugas disdukcapil akan memproses pengajuan pembuatan KIA / KTP Anak.
Proses pembuatan KIA ini biasanya memakan waktu hingga tiga hari, tergantung kantor disdukcapil masing-masing daerah. Dan terakhir, orang tua bisa menjemput KIA jika telah selesai.
Bagaimana cukup mudah bukan cara membuat KTP untuk anak, jadi tunggu apalagi silahkan datang ke kantor disdukcapil untuk membuatkan kartu identitas bagi anak-anak tercinta nya.